Monday, 24 May 2021 08:54

Kemenpan RB dorong RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(Voinews) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong lembaga pemerintah yang berwenang bersama DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Kemenpan RB memberi dorongan itu karena RUU PDP diyakini dapat mengurangi dampak peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat, mengingat belum lama ini 279 juta data pribadi pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diduga bocor. Hal itu dikatakan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Minggu. Menurut Tjahjo, penegak hukum masih kesulitan menjatuhkan sanksi pidana yang tegas terhadap oknum pelaku peretasan dan pembocoran data. Sejauh ini, payung hukum terkait perlindungan data pribadi masih merujuk pada Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 26 ayat (1). Namun, UU itu belum memberi sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi warga.ANTARA

Read 241 times Last modified on Monday, 24 May 2021 10:30