(voinews.id)Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, syarat bagi investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia adalah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) setempat.Khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai upaya pemerataan pertumbuhan investasi.Bahlil di Jakarta, Minggu (23/5/2021)mengatakan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo serta amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan, setiap investasi baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM).
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden (KePres) No. 11 Tahun 2021.Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah, yang juga merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.Sindo