Thursday, 22 July 2021 10:16

Kemnaker dan ILO perkuat aturan perlindungan pekerja sektor perikanan

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id)Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) dan International Labour Organization (ILO) memperkuat kerangka hukum, kebijakan, dan peraturan terkait migrasi tenaga kerja sektor perikanan dan pemrosesan hasil perikanan serta boga bahari di Asia Tenggara. Kerangka hukum ini untuk melindungi pekerja sektor perikanan. Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi selaku co-chair National Programme Advisory Committee (NPAC) Meeting dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kemnaker dan ILO mengadakan diskusi Program Ship to Shore Rights Southeast Asia untuk memberikan kesempatan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan relevan untuk mengidentifikasi area aksi prioritas. Dialog secara luas melibatkan para pemangku kepentingan di Indonesia. Dialog tersebut menangkap berbagai pandangan yang beragam dan representatif dari pekerja, pemberi kerja, pemerintah, sektor swasta, para pembeli, organisasi non pemerintah, masyarakat sipil, peneliti, dan para mitra pembangunan. (antara)

Read 220 times Last modified on Thursday, 22 July 2021 14:02