Friday, 23 July 2021 06:24

PPKM Darurat, Bandara AP II Berlakukan Pembatasan WNA

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id)Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) telah menerapkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.Peraturan  Menteri Hukum dan HAM No 27/2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga), awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

President Director AP II Muhammad Awaluddin, Kamis (22/7/2021) megatakan, warga negara asing yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan Internasional oleh Kantor Imigrasi.Sindo

Read 252 times Last modified on Friday, 23 July 2021 09:47