VOI NEWS Kementerian Kelautan dan Perikanan melumpuhkan dua kapal ikan asing ilegal asal Malaysia yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, yaitu trawl, di perairan Selat Malaka di wilayah Republik Indonesia. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap 124 kapal selama 2021. Kapal yang tertangkap terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal-kapal asing tersebut berbendera Malaysia, Filipina dan Vietnam. (antara)