(voinews.id)Tiga objek diduga cagar budaya (ODCB) Indonesia dikembalikan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS). Benda cagar budaya itu adalah patung Dewa Siwa yang bernilai sekitar Rp186,3 juta, patung Dewi Parwati bernilai sekitar Rp467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha bernilai sekitar Rp596,8 juta. Dalam keterangan tertulisnya, Kamis, Konsul Jenderal (konjen) RI di New York, Arifi Saiman menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa New York dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) Erik Rosenblatt yang berhasil mengupayakan pengembalian tiga artefak tersebut.
Sementara itu, Agen Khusus Penanggung Jawab HSI New York, Peter C Fitzhugh menegaskan pentingnya penyitaan benda-benda cagar budaya dan pengembalian ke negara asal. Ini merupakan kerja sama dan upaya berkelanjutan lembaga dan pemerintah AS untuk melindungi sejarah budaya bagi generasi mendatang. (antara)