Negara Qatar telah memberlakukan Undang-Undang tenaga kerja Qatar yang baru tentang perlindungan pekerja migran, yang memastikan hak-hak pekerja migran dilindungi di Qatar.Qatar bersungguh-sungguh dalam melindungi para pekerja migran.Qatar tidak akan mengabaikan hak-hak para pekerja migran baik muslim ataupun non muslim.Demikian disampaikan Mohammad Bin Abdullah Al Sulaithi, Wakil Ketua Majelis Syuro Qatar, di gedung Majelis Syuro, Doha, Qatar, Kamis (31/5/2018).
Pernyataan tersebut terungkap dalam pertemuan antara delegasi Komite III Dewan Perwakilan Daerah RI yang dipimpin Abdul Aziz, senator dari Sumatera Selatan dengan Majelis Syuro Qatar.Hadir pula dalam pertemuan tersebut Duta Besar RI untuk Qatar, Muhammad Basri Sidehabi.Dalam sambutannya, Abdul Aziz sangat mengapresiasi Majelis Syuro Qatar yang telah mengeluarkan Undang-Undang tenaga kerja Qatar yang baru terkait pekerja migran.Ia berharap dengan adanya regulasi baru tersebut lebih melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja migran Indonesia.Selain itu dapat meningkatkan kerjasama antara Indonesia dengan Qatar terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. kbrn