Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berpendapat, seharusnya Pemerintah mendesak Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres terkait larangan warga Negara Indonesia (WNI) ke Yerusalem dan meminta agar Sekjen PBB mengingatkan Israel bahwa ada resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948 yang menetapkan Yerusalem sebagai Kota Suci 3 agama dan memiliki status Internasional di bawah kendali PBB. Hal itu dikatakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Jumat. Selanjutnya Sekjen PBB yang melakukan pendekatan dengan pemerintah Israel agar tidak mendiskriminasi orang yang hendak melakukan ibadah atas dasar kewarganegaraannya. Kemudian, pemerintah tidak melarang bila ada tokoh-tokoh masyarakat maupun agama dari Indonesia untuk berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh di Israel. Sebelumnya, pemerintah Israel mulai tanggal 9 Juni akan melarang WNI masuk wilayah yang dikuasai oleh Israel, termasuk Kota Suci bagi tiga agama yaitu Yerusalem. Alasan pemerintah Israel karena ada pelarangan atas warganya masuk ke Indonesia. Antara