(voinews.id)Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan insentif fiskal untuk industri hijau masih dalam diskusi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal.Menperin Agus di Jakarta, Selasa mengatakan, Kemenperin konsisten mendorong implementasi industri hijau, di mana industri akan terus difasilitasi untuk menerapkan ekonomi berkelanjutan, misalnya melalui implementasi konsep 5R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair.
Dengan begitu diharapkan material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk, sehinga ekstraksi bahan mentah dari alam bisa lebih efektif dan efisien.Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, Kemenperin memetakan jenis insentif yang telah dimanfaatkan oleh industri hingga saat ini, di mana penyusunan Benefit Cost Analysis (BCA) sedang berjalan.Antara