(voinews.id)Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri yang masuk ke kategori esensial dan kritikal berdisiplin dengan kuota 50 persen bekerja saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021.Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam di salah satu industri tekstil kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah klaster baru di sektor industri seperti terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kalau timbul klaster industri, mereka akan rugi.Menurut Khayam, protokol kesehatan menjadi keharusan untuk diterapkan semua pihak, tidak terkecuali industri yang tengah beroperasi.Dengan penerapan pengetatan tersebut diharap penyebaran virus corona di kawasan industri bdapat ditekan.Antara