Monday, 09 August 2021 12:07

Menteri Kesehatan hapus aturan soal vaksinasi berbayar untuk individu

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(Voinews)  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus aturan tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berbayar untuk individu yang sebelumnya tercakup dalam ketentuan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Penghapusan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Budi Gunadi Sadikin, dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin mengatakan, dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan. Budi menjelaskan, menurut ketentuan yang baru pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin COVID-19 dari Sinopharm. ANTARA

Read 119 times Last modified on Wednesday, 11 August 2021 09:45