Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, mengatakan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap berlaku meskipun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan. Hal itu dikatakan Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa. Dikatakannya, sepanjang UU Tipikor tidak dicabut atau dibatalkan, maka UU tersebut masih berlaku untuk digunakan dalam kasus penindakan kasus korupsi.Wapres menjelaskan terbitnya UU Tipikor pada saat itu didasarkan karena tugas aparat hukum, seperti polisi dan jaksa, tidak berjalan seperti yang diharapkan masyarakat dalam memberantas kasus korupsi. Dengan masuknya empat pasal UU Tipikor dalam RKUHP, lanjut Kalla, maka dasar hukum untuk penindakan kasus korupsi bisa menggunakan dua UU tersebut. Antara