(voinews.id)Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi Jumat mengatakan, pemberian tambahan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diharapkan membantu pelaku usaha sektor ritel khususnya para pedagang eceran.
Ni Dewa Agung mengatakan, insentif itu menjadi tambahan paket insentif perpajakan yang sudah ada sebelumnya dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021 yang ditetapkan tanggal 30 Juli 2021 lalu.Menurut Ni Dewa Agung ,kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini juga untuk membantu pedagang eceran di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dan memukul sektor perekonomian.Antara