(voinews.id)Para calon pekerja migran dari Indonesia (PMI) sudah boleh masuk dan bekerja di Hong Kong mulai Senin, 30 Agustus 2021.Pemerintah Hong Kong telah menerapkan kebijakan terbaru bagi PMI, demikian pengumuman Konsulat Jenderal RI ( KJRI) di Hong Kong yang dikutip Antara di Beijing, Tiongkok, Minggu.Untuk bisa memasuki dan bekerja di Hong Kong, KJRI menyampaikan beberapa persyaratan, di antaranya calon PMI harus mendapatkan vaksin lengkap yang telah melewati masa 14 hari sejak vaksin dosis kedua.
Pekerja Migran Indonesia diingatkan untuk membawa dokumen perjalanan dan kontrak kerja yang diperlukan, sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang telah diverifikasi oleh Kementerian RI, surat hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yanng dapat diperoleh 72 jam sebelum keberangkatan.Selain itu memiliki bukti pemesanan tempat karantina mandiri selama 21 hari di tempat yang telah ditentukan.Antara