(voinews.id)Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, mengatakan, cakupan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 menjadi syarat dan ketentuan untuk menurunkan tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah. Hal itu dikatakannya saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Sentra Vaksinasi Sinergi Sehat di The Media Hotel and Tower Jakarta Pusat, Selasa.
Ma’ruf Amin menjelaskan, syarat penurunan PPKM dari tingkat III ke II ialah sedikitnya 50 persen masyarakat di suatu daerah harus sudah mendapatkan vaksin. Sementara untuk penurunan PPKM tingkat II ke I ialah sebanyak 70 persen masyarakat sudah divaksin Covid-19. (antara)