Pemerintah gencar mengedukasi masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, jika hendak menggunakan fasilitas umum seperti alat transportasi umum, bandara atau mal. Penggunaan aplikasi tersebut kini menjadi bagian dari protokol kesehatan. Diharapkan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat memanfaatkan aplikasi tersebut.
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan. Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi, jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan, yang sudah terdata ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Baru satu bulan diluncurkan, aplikasi PeduliLindungi berhasil mendeteksi 3.839 orang terkonfirmasi positif Covid-19 saat sedang beraktivitas di sejumlah fasilitas umum. Demikian dikatakan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI secara virtual, Senin (13/9). Dia menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi dibangun dengan menghubungkan sistem big data Kementerian Kesehatan yang diberi nama New All Record (NAR). Sistem ini berisi rekaman data masyarakat yang menjalani pemeriksaan tes cepat PCR atau antigen pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Kemenkes RI. Data di dalamnya juga termasuk vaksinasi yang telah diterima seseorang.
Mengetahui cara kerjanya, memang aplikasi PeduliLindungi tepat untuk menjadi bagian dari protokol kesehatan, yang dapat melindungi seseorang dari penularan Covid-19. Namun, aplikasi tersebut dapat diunduh hanya oleh mereka yang memiliki ponsel pintar atau smartphone. Sementara masih banyak rakyat Indonesia yang tidak memiliki ponsel pintar atau sebagian masyarakat tidak bersedia mengunduh aplikasi ini dengan alasan keamanan data pribadi. Bagi mereka, pemerintah diharapkan punya cara lain.
Maka benarlah apa yang dikatakan Ketua DPR RI, Puan Maharani, bahwa tidak boleh ada hak rakyat yang hilang hanya karena mereka tidak memiliki ponsel pintar. Dia juga menegaskan, diskriminasi terhadap masyarakat karena kepemilikan ponsel pintar dan pengunduhan aplikasi PeduliLindungi tidak boleh terjadi. Pemerintah harus memikirkan mekanisme lain, agar mereka dapat mengakses ruang publik walaupun tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi. Semoga pemerintah dapat segera menemukan solusi, sehingga seluruh masyarakat terlindungi, dan Covid-19 tidak lagi menjadi pandemi.