(voinews.id) Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI,Ahmad Sahroni memuji tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Singaraja, Bali yang mendeportasi warga negara asing asal Rusia berinisial DA dan OM asal Ukraina karena melanggar protokol Kesehatan (prokes).Dalam keterangannya di Jakarta Selasa (0211) Sahroni mengatakan, apresiasi kepada pihak Imigrasi karena mereka sudah tegas kepada para WNA yang melanggar aturan di negara Indonesia terkait standar protokol Kesehatan.
Kebijakan deportasi diambil karena kedua WNA itu ketahuan berbuat aksi penipuan yaitu pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19.Menurut Sahroni langkah yang diambil Imigrasi sudah tepat dan membuktikan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.Antara