(voinews.id) Pemerintah mempermudah aturan perdagangan ke empat negara dalam rangka mendorong ekspor nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152,PMK.0102021 pada 28 Oktober 2021.Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa mengatakanpenerbitan PMK ini akan memperkuat kerja sama perdagangan barangjasa dan teknologi diversifikasi tujuan ekspor,meningkatkan investasi serta daya saing Indonesia.
Dikatakan, PMK ini tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (European Free Trade AssociationEFTA).Febrio berharap Indonesia mampu memanfaatkan EFTA sebagai pintu masuk produk dalam negeri di kawasan Eropa serta membuka akses pasar non-tradisional dan meningkatkan profil serta kampanye positif produk Indonesia termasuk produk minyak sawit dan turunannya.antara