Sunday, 07 November 2021 06:12

P3DN perkuat industri dan bangkitkan rasa nasionalisme

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(Voinews) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin gencar mengoptimakan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) guna mendukung pengembangan dan penguatan struktur industri nasional sekaligus membangkitkan rasa nasionalisme. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Dody Widodo pada acara Sosialisasi Program P3DN di Semarang, Jawa Tengah, menjelaskan implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan terkait, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menyebutkan kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa. Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu mengatakan,Kewajiban menggunakan produk dalam negeri, menurut Dody Widodo, apabila terdapat produk yang telah memiliki nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 4O persen.Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.ANTARA

Read 113 times Last modified on Monday, 08 November 2021 06:56