Pencabutan larangan terbang 55 maskapai penerbangan Indonesia oleh Uni Eropa mendapatkan respon positif dari pengelola Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Karena dengan kebijakan tersebut, frekuensi kedatangan wisatawan asal uni Eropa ke Indonesia akan meningkat.
Seperti ditulis Antara, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Bali dan Nusa Tenggara, Alexander Rita, Senin (25/6) mengatakan, keputusan yang ditunggu selama 11 tahun atau mulai tahun 2007 itu memberikan peluang positif bagi Indonesia. Sementara itu, Kepala seksi Komunikasi dan Hukum PT. Angkasa Pura I (Persero), Arie Ahsanurrohim, menilai pencabutan larangan tersebut berdampak baik bagi pergerakan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Arie Ahsanurrohim menambahkan, wisatawan asal Uni Eropa menyimpan potensi besar untuk meningkatkan kuantitas kunjungan wisata ke Bali. ant.