(voinews.id) Presiden Joko Widodo menjamin keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan,sedang dan akan berproses di Indonesia,usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah memperbaiki Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun.Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin menegaskan,pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.Presiden Joko Widodo menjelaskan, putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku.
Maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan juga peraturannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang batal.Presiden menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII (delapan belas)/2020 dan akan melaksanakan putusan itu.Maka dari itu,Presiden telah memerintahkan seluruh menteri koordinator untuk menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya.Antara