Tuesday, 30 November 2021 00:00

Revisi Undang-Undang Cipta Kerja Tanpa Rugikan Investasi

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Mahkamah Konstitusi -MK telah memutuskan Undang-Undang No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. MK juga secara resmi memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat -DPR dan Pemerintah memperbaiki undang tersebut dalam waktu 2 tahun.

Bagaimana tanggapan pemerintah terhadap putusan MK yang sudah final dan mengikat itu? Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/11) menyatakan bahwa sebagai bagian dari negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah akan menghormati dan segera melaksanakan putusan MK tersebut.

Namun, Presiden Joko Widodo memberikan jaminan kepada investor baik di dalam maupun luar negeri bahwa investasi tetap berjalan aman. Dalam pandangannya, dia menilai tidak ada yang dibatalkan oleh MK terkait UU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku.

Presiden Joko Widodo juga menyatakan komitmen pemerintah dan komitmen dirinya bahwa agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus dijalankan.

Bagi investor, terutama investor asing, komitmen Presiden Joko Widodo tersebut penting. Bagi dunia usaha, yang terpenting adalah kepastian hukum dalam menjalankan usaha mereka di Indonesia.

Kini, pemerintah dan DPR harus segera bekerja keras merevisi UU Cipta Kerja agar konstitusional. Sementara itu, pemerintah tetap harus menjaga komitmen terhadap investor. Jika tidak, bukan hanya kepercayaan terhadap pemerintah hilang, akan tetapi pemerintah akan juga mungkin dapat diperkarakan secara internasional.

Semoga pemerintah dan DPR dapat segera merevisi UU Cipta Kerja tanpa merugikan pihak investor dalam dan luar negeri. Kemudahan berusaha menjadi syarat mutlak bagi suatu negara agar dapat menarik investasi sebanyak-banyaknya. Semakin banyak investasi berarti semakin banyak lapangan kerja yang tersedia dan ekonomi terus bertumbuh. Tujuan akhir investasi haruslah menuju kesejahteraan rakyat.

   
     
     
Read 607 times Last modified on Wednesday, 01 December 2021 11:05