(Voinews) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berkoordinasi guna mengajukan sejumlah kapal ikan hasil tangkapan dari aktivitas pemberantasan pencurian ikan, dapat diserahkan kepada koperasi nelayan di seluruh Indonesia. Hal itu dikatakan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin di Jakarta, Senin. Menurut dia, hal tersebut adalah arah kebijakan terbaru dari PSDKP yang selama ini lebih terkenal dengan kata "tenggelamkan" terhadap kapal pencuri ikan.Untuk itu, menurut Adin, pihaknya juga telah berkoordinasi terutama dalam lingkup Satgas 115 agar dapat memanfaatkan barang bukti kapal dari kasus yang telah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, agar dapat dimanfaatkan oleh koperasi atau kelompok nelayan. Ia menjelaskan, rencananya sebanyak delapan kapal tersebut akan diserahkan kepada tiga kelompok nelayan di Pontianak (Kalimantan Barat), tiga koperasi nelayan di Bitung (Sulawesi Utara), dan dua kelompok nelayan di Tahuna (Sulawesi Utara). ANTARA