(Voinews) Menteri dalam Negeri -Mendagri Tito Karnavian melarang adanya kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan seperti pawai hingga pesta kembang api guna mencegah penyebaran dan potensi lonjakan COVID-19 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu dikatakan Mendagri Tito Karnavian setelah rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan para kepala daerah untuk pencegahan penyebaran COVID-19 selama periode libur Natal dan tahun baru di Jakarta, Senin. Meskipun pawai hingga pesta kembang api di tahun baru dilarang, Mendagri menyebutkan kegiatan restoran maupun mal masih tetap diizinkan beroperasi tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Mendagri juga meminta agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang memuat sanksi dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah masing-masing sebagai upaya langkah pencegahan. ANTARA