Friday, 31 December 2021 07:36

KKP tegaskan tidak ada kapal asing menangkap ikan di perairan nasional

Written by 
Rate this item
(0 votes)

(voinews.id) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan tidak ada kapal ikan asing yang beroperasi secara legal untuk menangkap ikan di kawasan perairan nasional karena semuanya harus berbadan hukum perusahaan Indonesia. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini di Jakarta, Kamis menatakan semua kapal penangkap ikan yang beroperasi hanya diperuntukkan bagi nelayan Indonesia.

Zaini menegaskan Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya dan perlindungan kepada pelaku usaha penangkapan ikan lokal maupun tradisional di masing-masing wilayah penangkapan ikan. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan kebijakan penangkapan terukur yang memakai sistem zonasi dan kuota akan memberikan rasa aman bagi nelayan yang melaut. Sebab melalui kebijakan tersebut pelanggaran area penangkapan yang dapat memicu konflik sosial antar nelayan dapat diminimalisir.antara

Read 276 times Last modified on Friday, 31 December 2021 09:28