(voinews.id) Presiden Joko Widodo mengatakan perusahaan tambang wajib memenuhi mekanisme persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers daring dari Istana Merdeka di Jakarta, Senin menegaskan sudah ada mekanisme untuk kebutuhan dalam negeri yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.
Ia mengingatkan perusahaan yang melanggar mekanisme untuk kebutuhan dalam negeri batu bara dapat dijerat sanksi tidak diberikan izin ekspor hingga pencabutan izin usaha. Terkait permasalahan pasokan batu bara di dalam negeri ia memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian BUMN dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.antara