(voinews.id) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memfasilitasi tempat karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang melintas di sembilan pintu masuk negara demi mencegah importasi COVID-19. Demikian dikatakan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting Senin. Ketentuan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point) Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Internasional.
Tempat karantina terpusat bagi WNI diperuntukkan bagi Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia pelajar atau mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. (antara)