Sunday, 16 January 2022 11:04

18 Kapal Ekspor Batu Bara Kantongi Izin Berlayar dari Kemenhub

Written by 
Rate this item
(0 votes)

 

(voinews.id) Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi 18 kapal pengangkut batu bara yang telah mendapatkan izin ekspor. Hal ini menyusul dibukanya kembali keran ekspor batu bara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batu bara ke Luar Negeri.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Captain Mugen S. Sartoto dalam keterangannya Sabtu (1512022) mengatakan pihaknya  telah menginformasikan kepada seluruh syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batu bara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM. Mugen menjelaskan Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.sindo

Read 186 times Last modified on Sunday, 16 January 2022 13:39