(voinews.id) Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Tiongkok The People's Bank of China (POBC) memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal dan berlaku efektif sejak 21 Januari 2022.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi Kamis perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai 250 miliar yuan Tiongkok atau Rp550 triliun yang juga ekuivalen sekitar 38,8 miliar dolar AS. Selain dengan Tiongkok BI juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan seperti Korea Selatan Australia Malaysia dan Singapura. (antara)