(voinews.id) Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi COVID-19 sampai dengan akhir semester satu tahun ini. Demikian diumumkan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam keterangannya di Jakarta Kamis. Ia mengatakan pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Lebih lanjut Neilmaldrin menyampaikan penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait. (antara)