Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel meminta jamaah haji untuk tidak menyebar konten berbau terorisme karena otoritas Saudi dapat menjatuhkan sanksi berat untuk pelakunya. Hal itu dikatakan Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin. Pernyataan itu disampaikan Agus saat berkunjung ke Kantor Urusan Haji di Madinah, Arab Saudi, Minggu (15/7). Agus mengatakan tahun ini pemerintah Arab Saudi memberlakukan Undang-Undang Kejahatan Informasi dengan sanksi tegas. Secara garis besar, UU itu menjelaskan larangan-larangan terkait penyebaran konten porno dan informasi berbau terorisme. Dalam regulasi itu menempatkan perbuatan menyebarkan konten terorisme sebagai pelanggaran berat. Pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa membuat orang bersalah dipenjara selama 10 tahun dan denda lima juta riyal atau sekitar 17 miliar rupiah. Antara