Wednesday, 08 August 2018 13:01

Menlu RI Sebut 3 Hal Sebagai Penguatan “Bali Process”, Terkait Isu Perdagangan dan Penyelundupan Manusia

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
foto : rri.co.id foto : rri.co.id

 

“Bali Process” Ministerial Conference ke 7 atau konferensi level Menteri, resmi dimulai pada Selasa pagi (7/8/2018), di Nusa Dua, Bali. Konferensi ini dihadiri oleh 26 menteri dan selevel Menteri dari 45 negara anggota serta 3 organisai internasional. Sebagaimana diketahui “Bali Process” yang pada tahun 2018 memasuki pelaksanaannya 15 tahun itu, merupakan forum yang diinisiasi oleh Indonesia dan Australia bagi penanganan penyelundupan dan perdagangan manusia di Kawasan. Bertindak selaku Co-chair “Bali Process” Ministerial Conference ke-7, Menteri luar negeri RI, Retno Marsudi, mengatakan, terdapat 3 hal yang perlu dilakukan seluruh anggota dalam memperkuat komitmen dalam memaksimalkan peranan bersama melawan penyelundupan dan perdagangan manusia. Seperti, memperkuat kerjasama bersama masyarakat dan sektor bisnis. Dijelaskan Retno, kaitannya dengan keikutsertaan sektor swasta adalah sebagian bagian dari tercapainya kesejahteraan, yang dinilai sebagai kunci untuk mencegah terjadinya penyelundupan dan perdagangan manusia.

‘’Pertama, kita harus melanjutkannya dengan memperkuat membangun kapasitas “Bali Process”, ketika berhadapan dengan situasi krisis. Kedua, kita harus memiliki komitmen kuat antara “Bali Process” dan proses konsulatif multilateral lainnya. Ketiga “Bali Process” saat ini adalah untuk memperluas kemitraan’’.

Co-Chair “Bali Process” Ministerial Conference ke-7, yang juga merupakan Menteri luar negeri Australia, Julie Bishop, mengatakan, praktek perbudakan dizaman modern yang masih saja terjadi saat ini, merupakan suatu bentuk kejahatan yang merenggut kehormatan dan hak fundamental yang memerlukan adanya kerjasama seluruh negara.

‘’Lebih dari 40 juta orang diperkirakan menjadi korban perbudakan secara global, dengan 2/3 berasal dari Kawasan Asia Pasifik. Jenis kejahatan ini merenggut kehormatan dan hak fundamental mereka dan permasalahan ini tidak bisa hanya ditangani oleh satu negara’’.

“Bali Process” didirikan pada tahun 202 oleh Indonesia dan Australia sebagai founder dan co-chairs, dengan 48 anggota yaitu 4 negara dan entitas serta 3 organisasi internasional dan 28 pengamat. Selain, termasuk sebagai Proses Konsultatif Kawasan tertua dan sekaligus satu-satunya di dunia yang melibatkan negara asal, negara transit dan negara tujuam. Sementara, tujuan “Bali Process” yaitu menjadi forum berbagai informasi dan kerja sama penanganan perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan lintas negara terkait lainnya.

Read 559 times Last modified on Wednesday, 08 August 2018 13:23