Kementerian Pertanian RI melalui Badan Karantina Pertanian menginstruksikan pelarangan impor unggas dan produk unggas segar asal Malaysia. Hal itu tidak terlepas dari wabah flu burung yang melanda Malaysia. Seperti dikutip Kompas.com, Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/8) menyebutkan, seluruh petugas karantina di Unit Pelaksana Teknis telah diinstruksikan untuk mewaspadai hal ini, dan bagi masyarakat diharapkan kerja samanya untuk selalu melapor ke petugas.
Adapun penolakan impor tersebut dilakukan Badan Karantina Pertanian sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan. kom.16.8’18.mar