Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jawa Tengah terus dipantau oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi terkait dengan dokumen kelengkapannya. Salah satu yang menjadi perhatian yakni tentang kemampuan TKA yang diwajibkan bisa berbahasa Indonesia disertai Sertifikat Bahasa. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang, Minggu (19/8/2018), saat dikonfirmasi menyebutkan, saat ini para Tenaga Kerja Asing atau TKA yang ada dijawa tengah sudah berangsur-angsur melengkapi dokumen syarat kerja di Indonesia. Menurutnya, tujuan dengan adanya syarat wajib dapat menguasai bahasa asing diharapkan nantinya akan ada pengalihan tehnologi ke tenaga kerja lokal lantaran sebelumnya komunikasi dengan TKA berjalan baik. Inspeksi mendadak pun akan secara intens dilakukan oleh Disnakertrans, menggandeng instansi terkait, agar para Tenaga Kerja Asing ini dapat mematuhi aturan yang ada. Lebih lanjut Wika Bintang menjelaskan saat ini ada sekitar 14 ribu TKA yang bekerja di Jawa Tengah tersebar di Kab. Cilacap, Jepara, Kota Semarang dan Kab. Semarang. Kebanyakan mereka bekerja di bidang tehnologi seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan di bidang Garmen. Ia mengatakan jumlah TKA yang masuk ke Jawa Tengah ini lantaran iklim investasi di provinsi ini sangat baik sehingga para pemilik modal asing berlomba membangun perusahaan di Jawa Tengah. KBRN