Pemerintah mengklaim sukuk negara membantu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji tahun ini terutama terkait revitalisasi dan pengembangan sarana dan prasarana ibadah haji yang berkualitas untuk para calon jamaah haji, seperti asrama haji dan gedung manasik haji. Sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen utang piutang tanpa riba adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman selaku pengelola skema pembiayaan sukuk negara mencatat sejak 2014 hingga tahun ini, sedikitnya Rp2,61 triliun sukuk negara telah digunakan untuk membiayai pengembangan dan revitalisasi asrama haji serta pembangunan balai nikah dan manasik haji. Hal itu dikatakan Luky dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa. Dikatakannya, pembiayaan pembangunan asrama haji dan gedung manasik haji tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen Pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan peningkatan sumber daya manusia. Antara