Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dapat bekerja mengatasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Lombok, sehingga penetapan status bencana nasional tidak diperlukan. Hal itu dikatakan Wapres di lokasi pengungsian Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Selasa. Bencana alam gempa bumi yang terjadi di Lombok memang besar dengan magnitudo mencapai 7 Skala Richter, hingga menyebabkan sedikitnya 506 orang meninggal dunia, 432.416 orang mengungsi dan 74.361 bangunan rusak. Namun, dampak kerusakan akibat gempa bumi itu masih dapat diatasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTB, bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia. Wapres mengatakan, pemerintah menargetkan pembangunan kembali rumah-rumah warga yang rusak akibat gempa bumi Lombok dapat selesai paling lama enam bulan mulai pekan depan. Antara