Wednesday, 21 February 2024 16:05

"Publisher's Rights" untuk Jurnalisme Berkualitas

Written by  Setiorini
Rate this item
(0 votes)

Presiden RI, Joko Widodo memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024). (Foto: BPMI Setpres)

 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 32 tahun 2024 mengenai publisher's rights (hak-hak penerbit). Presiden mengumumkan hal ini saat Peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Publisher's rights adalah aturan yang mewajibkan platform digital untuk memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional. Dengan adanya regulasi ini, media akan memperoleh semacam royalti atas konten yang dipublikasi dan dibagikan secara luas di platform digital seperti media sosial, search engine (mesin pencari), dan news aggregator (agregator berita). Platform digital seperti Google, Facebook, X dan lainnya wajib membayar outlet media lokal yang kontennya ditautkan di search results (hasil pencarian) atau news feed (umpan berita) mereka.

 

Dalam penjelasannya, Presiden Joko Widodo mengatakan, dengan peraturan presiden tentang publisher's rights tersebut pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Menurutnya, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas. Presiden menekankan, pemerintah ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional serta kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital.

 

Dari sisi media, peraturan presiden ini mungkin akan menguntungkan perusahaan pers secara ekonomi. Namun masih harus dilihat dulu apakah juga menguntungkan bagi masyarakat luas, termasuk platform digital serta penggunanya.

 

Salah satu platform terbesar di internet, Google, misalnya, telah merespons Peraturan Presiden ini sejak masih berbentuk rancangan, pada 25 Juli tahun lalu. Dikutip tempo.co, Google mengatakan, pihaknya tidak akan lagi menayangkan konten berita di platformnya jika peraturan presiden ini diterapkan. Hal serupa juga pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada. Jika Google benar-benar melakukan itu, maka platform mesin pencari Google tidak akan menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia.

 

Selain kehilangan trafik pembaca, penerbit media juga berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan, karena berkurang pula iklannya. Selain itu, tanpa mesin pencari digital, masyarakat juga akan kesulitan untuk mendapatkan berita yang berimbang tentang isu tertentu, karena keterbatasan akses ke beragam media. Semoga hal itu tidak terjadi.

 

Tujuan peraturan presiden tentang publisher's rights adalah kerjasama yang adil antara platform digital dan penerbit media. Jika mekanisme kerjasama tersebut dapat disepakati, maka penerbit akan terjamin haknya dan masyarakat luas pun dapat menikmati berbagai informasi berkualitas dan berimbang – yaitu dengan kehadiran platform digital yang membantu menyebarluaskannya.

Read 204 times