Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Darmin Nasution mengatakan, cakupan sektor industri yang menerima fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan dengan jangka waktu tertentuatau tax holiday akan diperluas. Pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang dan menambah cakupan sektor, karena belum banyak pihak yang menanamkan modalnya dengan memanfaatkan fasilitas tax holiday. Seperti ditulis Antara, Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (19/9) menilai ada beberapa sektor industri yang potensial untuk diberikan fasilitas tax holiday, namun ia masih belum bersedia mengungkapkan sektor industri yang dimaksud.
Menteri Darmin mengatakan, penajaman dan peninjauan kembali fasilitas tax holiday tersebut masih belum selesai dibahas oleh pemangku kepentingan terkait. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 17 industri pionir yang mendapatkan fasilitas tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. ant.20.9’18.mar