Lembaga swadaya masyarakat atau organisasi asing yang membantu penanganan bencana di Sulawesi Tengah harus memiliki mitra lokal. Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Kamis menjelaskan, Organisasi dan warga negara asing tidak diizinkan terjun langsung ke daerah bencana. Bila ada organisasi asing yang sudah menerjunkan relawan asing di daerah bencana ia imbau segera ditarik.
Ia menjelaskan, bila ada organisasi asing yang sudah membeli atau menyiapkan bahan dukungan dan material bantuan di Indonesia, maka harus mendaftar menjadi mitra kementerian/lembaga dan wajib menggunakan mitra lokal dalam penyalurannya. Dikatakan, Organisasi asing dapat memberikan bantuan melalui Palang Merah Indonesia didampingi kementerian/lembaga terkait atau mitra lokal. Sutopo menegaskan bantuan asing harus sesuai dengan empat kebutuhan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia sebelumnya, yaitu transportasi udara, generator set, tenda dan pengolahan air. Di luar empat kebutuhan tersebut, tidak diperlukan pemerintah Indonesia. ant.12.10’18.mar/edit r