Wakil Ketua Komisi IX (9) Dewan Perwakilan Rakyat RI, Ermalena, menilai Arab Saudi telah melanggar Konvensi Wina 1961 dengan mengeksekusi pekerja migran perempuan, Tuty Tursilawati tanpa memberitahu pemerintah Indonesia. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi jelas melanggar kewajiban memberikan pemberitahuan dan akses konsuler.
Seperti dikutip Antara, Ermalena di Jakarta, Rabu (31/10) mengatakan, Komisi IX DPR akan mempertanyakan dan meminta penjelasan mengenai permasalahan itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri RI. Komisi IX akan menanyakan apa saja upaya terakhir yang telah dilakukan pemerintah terhadap warga negara Indonesia yang ada masalah di luar negeri itu. ant.