Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Syaifullah Tamliha mengatakan, Pemerintah Indonesia seharusnya sudah memberhentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi sampai ada kesepakatan resmi antarnegara soal perlindungan terhadap TKI. Syaifullah Tamliha dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis mengatakan, Indonesia sebelumnya sudah membuat moratorium kepada Arab Saudi. Moratorium tersebut agar tetap dipatuhi, sampai ada kesepakatan resmi antara Indonesia dan Arab Saudi soal perlindungan TKI di Arab Saudi.
Menurut Syaifullah, terhadap TKI yang sudah berada di Arab Saudi, Indonesia telah membuat regulasi yang mengatur soal penempatan dan perlindungan terhadap TKI sejak diberangkatkan, selama bekerja di negara lain, hingga kembali ke Indonesia. Namun, implementasinya masih belum berjalan baik. Ia menjelaskan, kasus hukum yang dihadapi Tuti Tursilawati, sesungguhnya adalah kasus lama. Menurut dia, Tuti Tursilawati divonis hukuman mati oleh Pengadilan di Arab Saudi pada 2010. Aturan hukum di Arab Saudi, terpidana mati dapat dibebaskan, jika mendapat pengampunan dari keluarga korban. Menurut Syaifullah, Indonesia sudah mengupayakan agar Tuti mendapat pengampunan dari keluarga korban, tapi keluarga korban tidak ada yang mau memberikan pengampunan kepada Tuty. Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap TKI asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, di Arab Saudi, pada Senin (29/10). ant.2.11’18.mar/edit r