Presiden Joko Widodo kembali menegaskan, pemberian dana desa dan dana kelurahan bertujuan untuk mengatasi masalah kesenjangan masyarakat pedesaan dan perkotaan. Dalam arahan di Rapat Terbatas yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan Bogor hari Jumat (2/11/2018), Kepala Negara memerintahkan kepada menteri terkait untuk menyiapkan mekanisme pencairan dan juga sistem pengawasan, agar pemanfaatan dana dapat dirasakan masyarakat.
Sekitar 8 ribu Kelurahan di Indonesia akan mulai mendapatkan dana Kelurahan mulai tahun 2019. Pemberian dana Kelurahan ini merupakan respon dari pemerintah pusat atas permintaan para walikota beberapa tahun lalu. Presiden Joko Widodo mengatakan, Dana Desa akan kembali ditambah untuk tahun depan, sehingga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan di pedesaan. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, besaran Dana Kelurahan tidak akan sebesar dana desa yang selama ini telah dijalankan. kbrn.2.11’18.mar/edit r