Pemerintah Indonesia siap menyelesaikan proses ratifikasi tujuh perjanjian perdagangan Internasional yang selama ini masih tertunda karena harus melalui prosedur pelaporan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini diambil mengingat pentingnya penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut.
Antara melaporkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Darmin Nasution usai memimpin rapat koordinasi penyelesaian ratifikasi perjanjian perdagangan Internasional di Jakarta, Rabu (7/11) menjelaskan, proses ratifikasi ini akan dilakukan sesuai Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, terutama pasal yang menyangkut ratifikasi perjanjian perdagangan Internasional dan ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Presiden. Pemerintah juga memutuskan untuk mengambil kebijakan ini karena tidak ada kepastian mengenai ratifikasi, setelah tujuh perjanjian Internasional ini secara bertahap disampaikan kepada DPR lebih dari 60 hari yang lalu. antara