Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memperluas fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Pertambahan Nilai –PPN ekspor jasa nol persen untuk mendorong peningkatan ekspor jasa. Seperti ditulis Antara, Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) menyebutkan, ekspor jasa tersebut berupa jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi dan pembukuan serta audit, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan freight forward jasa pengurusan alat transportasi.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan pemberian fasilitas perpajakan itu. Dengan demikian nantinya Indonesia dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN lainnya. antara