Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memandang penanggulangan aksi terorisme yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia-TNI harus didasarkan pada skala ancaman yakni mengancam pertahanan dan kedaulatan negara. Hal itu dikatakan Ryamizard Ryacudu di sela rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, di Jakarta, Senin. Ryamizard mencontohkan aksi terorisme yang dilakukan ISIS atau kelompok yang menyebut sebagai Negara Islam Irak dan Suriah, sudah mengancam kedaulatan negara. Guna mengantisipasi ancaman aksi terorisme tersebut, menurut dia, dibutuhkan kekuatan militer karena kelompok ISIS juga menggunakan peralatan militer di medan perang, seperti tank dan bom. Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto, mengusulkan agar dalam revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, melibatkan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme berskala besar. Hadi juga mengusulkan nama UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang direvisi diubah menjadi UU Penanggulangan Aksi Terorisme. (antara)