Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Ignasius Jonan mengatakan, negosiasi divestasi PT Freeport Indonesia selesai Desember 2018. Menteri Iqnasius Jonan di Jakarta, Rabu (19/12) mengatakan, untuk persyaratan divestasi saham, drafnya sudah selesai dan tinggal menunggu transaksi pembayaran saja.
Untuk persyaratan Freeport Indonesia harus membangun pabrik pemurnian mineral di Indonesia, Freeport Indonesia telah menyepakati hal tersebut dan tidak lagi menjadi kendala. Soal kesepakatan kontrak karya diganti menjadi izin usaha pertambangan khusus, Jonan menjelaskan, perpanjangan operasi tetap akan dilakukan dengan skema 2x10 tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, tahapan awal, izin usaha pertambangan khusus akan diberikan hingga 2031 atau 10 tahun pertama. antara