Kementerian Sosial RI memberikan bantuan tunai 10 ribu rupiah per jiwa per hari untuk masa 45 hari, sebagai jatah hidup pengungsi Rohingya yang menempati lokasi pengungsian di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Dinas Sosial Aceh, Rohaya Hanum, kepada Antara dari Banda Aceh, Sabtu (29/12) menyebutkan, bantuan diberikan kepada 80 pengungsi Rohingya. Ia mengatakan, bantuan tersebut merupakan realisasi dari permohonan Pemerintah Aceh kepada Kementerian Sosial RI beberapa waktu lalu. Rohaya Hanum menyampaikan apresiasi kepada pihak Kementerian Sosial yang sudah mau memenuhi permohonan Pemerintah Aceh. Bantuan tersebut meringankan beban Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam menangani pengungsi Rohingya. Terkait dengan kelangsungan status pengungsi Rohingya di Bireuen, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Antara