Indonesia mengukir sejarah baru dalam kancah maritim Internasional sebagai negara kepulauan pertama di dunia, yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS). Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo mengatakan, sidang pleno Organisasi Maritim Internasional (IMO) Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue ke-6 pada Jumat menyetujui dan mengesahkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang diajukan oleh Indonesia.
Keputusan itu selanjutnya akan diadopsi dalam Sidang IMO Maritime Safety Committee ke-101 pada Juni 2019. Agus Purnomo mengatakan sebelumnya Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki pemisahan alur laut di Selat Malaka. Namun, pemisahan alur laut di Selat Malaka tersebut berbeda pengaturannya mengingat dimiliki oleh tiga negara. Sedangkan pemisahan alur laut di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki wewenang untuk pengaturannya. (antara)