Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal sebagai upaya untuk menekan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Provinsi Sumatera Selatan. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, di Palembang, Jumat, mengatakan rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas itu untuk mengatur penempatan tenaga kerja lokal.
Jadi, dengan adanya aturan tersebut, maka tenaga kerja asing bisa dibatasi. Menurut Deru, tenaga kerja lokal akan diprioritaskan bekerja di daerah termasuk dalam perusahaan asing yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. (antara)