Friday, 01 February 2019 13:54

Perda Tenaga Kerja Lokal Di Sumsel Untuk Tekan TKA

Written by 
Rate this item
(1 Vote)
foto : Antara foto : Antara

 

Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal sebagai upaya untuk menekan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Provinsi Sumatera Selatan. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, di Palembang, Jumat, mengatakan rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas itu untuk mengatur penempatan tenaga kerja lokal.

Jadi, dengan adanya aturan tersebut, maka tenaga kerja asing bisa dibatasi. Menurut Deru, tenaga kerja lokal akan diprioritaskan bekerja di daerah termasuk dalam perusahaan asing yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. (antara)

Read 496 times Last modified on Friday, 01 February 2019 14:38