Aktivis Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Komunitas Posko Perjuangan TKI (POSPERTKI) Sharief Rachmat mengatakan sistem satu kanal merupakan upaya melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Sharief di Jakarta, Sabtu, mengatakan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pekerja migran Indonesia.
Dikatakannya, sistim satu kanal bagian dari langkah untuk meminimalisir sistem penguasaan tunggal atas PMI baik oleh majikan maupun kantor perekrut, sekaligus upaya pemerintah menertibkan perusahaan penempatan PMI atau P3MI. Sharief menilai wajar banyak pihak khususnya oknum swasta yang keberatan atas sistim satu kanal, karena penempatan PMI ke Timur Tengah ini lahan empuk, dan selama ini para oknum tersebut menikmati dari penempatan tersebut. antara