Sunday, 03 February 2019 13:01

Sistem Satu Kanal Lindungi PMI

Written by 
Rate this item
(0 votes)
foto : Antara foto : Antara

 

Aktivis Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Komunitas Posko Perjuangan TKI (POSPERTKI) Sharief Rachmat mengatakan sistem satu kanal merupakan upaya melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Sharief di Jakarta, Sabtu, mengatakan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pekerja migran Indonesia.

Dikatakannya, sistim satu kanal bagian dari langkah untuk meminimalisir sistem penguasaan tunggal atas PMI baik oleh majikan maupun kantor perekrut, sekaligus upaya pemerintah menertibkan perusahaan penempatan PMI atau P3MI. Sharief menilai wajar banyak pihak khususnya oknum swasta yang keberatan atas sistim satu kanal, karena penempatan PMI ke Timur Tengah ini lahan empuk, dan selama ini para oknum tersebut menikmati dari penempatan tersebut. antara

Read 491 times Last modified on Monday, 04 February 2019 07:17